Bagi Anda yang gemar mengunduh file film, musik, aplikasi bajakan sebaiknya mulai berhati-hati. Hal ini sebab ada kemungkinan kegiatan Anda akan diawasi oleh aparat berwenang. Pengawasan ini akan terutama bagi Anda yang mengunduh melalui torrent.
Sebuah penelitian yang dilakukan peneliti Universitas Birmingham ternyata menemukan berapa pihak yang memata-matai aktivitas torrent di dunia. Pihak yang melakukan pengawasan tersebut otomatis akan mencatat seseorang yang mengunduh sebuah file melalui torrent selama tiga jam. Catatan ini dapat digunakan oleh pemegang hak cipta untuk menuntut si pengunduh.
Firma pengawasan ini tidak akan membedakan apakah Anda pemula atau telah lama dalam kegiatan mengunduh file bajakan. Mereka akan mencatat siapapun yang terdeteksi mengunduh sebuah file yang dilindungi hak cipta.
Dari riset ini diketahui sebanyak 10 firma pengawasan yang aktif terlibat memata-matai aktivitas internet. Beberapa dari mereka adalah organisasi penegak hukum, firma keamanan web dan peneliti lain. Alasan pihak tersebut mengawasi lalu-lintas torrent belum diketahui.
"Banyak dari pihak ini yang hanya diam mengawasi. Mudahnya usaha untuk mengawasi dan data catatan dapat berharga dikemudian hari adalah beberapa alasan yang mungkin" Ungkap Dr Tom Chothia, pemimpin riset. pada BBC yang di kutip dari merdeka.com (04/09).
Torrent adalah metode yang digunakan untuk mengunduh dari banyak pihak sekaligus. Akhir-akhir ini metode unduh menggunakan torrent ramai digunakan. Penyebabnya adalah banyaknya website berbagi file yang tutup. Pengunduh terpaksa menemukan metode lain untuk mengunduh file bajakan.
Sumber : http://ahmad-roni.blogspot.com/2012/09/pengawasan-torrent.html